Kamis, 28 November 2013

PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN )

Prinsip Asuransi Sosial meliputi :

  1. kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah
  2. nirlaba 
  3. keterbukaan 
  4. kehati-hatian 
  5. kepesertaan yang bersifat wajib 
  6. akuntabilitas 
  7. portabilitas 
  8. dana amanat 
  9. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar